Sabtu, 28 November 2015

Pendataan dan Validasi Realisasi Data 8355 di SMP Negeri 12 Jakarta dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia

Kelas: LB23
Nama Dosen: Alfensius Alwino
Kode Dosen: D5690

Hari/tanggal: Senin, 19 Oktober 2015
Waktu: Berangkat dari tempat asal pukul 11.00 WIB
Sampai di SMP Negeri 12 pukul 11.30 WIB
Monitoring Kartu Jakarta Pintar 11.30 – 12.00
Validasi dan Verifikasi data 8355 dan data sekolah 12.00 – 12.30
Pulang ke tempat asal 12.30
Tim yang hadir: Semua hadir
Ketua: Aliya Irsan Siregar
Anggota:
  1. Brahmana Adicahya
  2. Lisa Vianita
  3. Fathia Alisha
  4. Fransiskarin Tobing
  5. Nadia Gristira
  6. Nisa Noviyana
  7. Christoporus Hari
Etika professional
Menurut Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley yang diterjemahkan oleh Tim Dejacarta  dalam buku “Auditing dan Pelayanan Verifikasi”, menyatakan bahwa: “Kode etik merupakan standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan”. (2003:120)
            Sedangkan pengertian kode etik menurut Carmichael, Willingham dan Schaller dalam buku “Auditing Concept and Method”, mengemukakan bahwa :“Ethics are rules designed to maintain a profession on a dignified to guide members in their relations with each orther, and to assure the public that the performance will maintain a high level of performance. Ethics are devided from fundamental values, many of which are hold in common by all professional”. (2001 : 28)
Pernyataan diatas menjelaskan bahwa etika merupakan aturan yang ditetapkan untuk melindungi profesi, untuk menentukan anggota dalam berhubungan dengan sesama anggota, dan memberikan jaminan bahwa profesi akan memberikan hasil kinerjanya yang tinggi.
Dari kedua pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa etika profesional merupakan prinsip moral yang menjukkan perilaku yang baik dan yang buruk yang bersangkutan dengan suatu profesi.


PERLUNYA ETIKA PROFESIONAL BAGI ORGANISASI PROFESI
            Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalaah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi. Dengan hal ini perlu adanya Tujuan kode etik & UU yang mengaturnya, sbb :
  Tujuan Kode Etik, Etika dalam bahasa Yunani berasal dari dua kata yaitu Ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan Etikhos yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam bertingkah laku. Tujuan audit Menurut Sriwahjoeni dan M. Gudono dalam “Jurnal Riset Akuntansi Indonesia”, adalah sebagai berikut : “Tujuan kode etik adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi akuntan”. (2000 : 170)    
  Undang-undang No. 34 tahun 1954 dikeluarkan oleh pemerintahuntuk menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jasa dari orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian memadai. Dengan demikian dalam menjalankan pekerjaannya, akuntan harus mengutamakan kepentingan masyarakat pemakai jasanya. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan mengeluarkan SK Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik. Dalam pembukaan didefinisikan kode etik sebagai pedoman bagi para anggota Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab.
Jadi dengan adanya tujuan kode etik dan UU yang telah ditetapkan maka keperluan etika profesional sangatlah penting bagi organisasi profesi. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapakan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.










Setelah kami mendata anak-anak peserta KJP, kami akhirnya menvalidasi dan memverifikasi data 8355. Data ini kami minta dan diberikan oleh pihak sekolah setempat. Pendataan ini cukup menarik karena kami harus mengecek nama siswa dan siswi datu persatu. Terlihat gampang namun harus teliti. Itulah pelajaran yang kami dapatkan.

Pihak sekolah turut senang dengan adanya penelitian dan penugasan ini. Dengan adanya bantuan dari binus, pihak sekolah bisa lebih sering berinteraksi dengan mahasiswa-mahasiswi binus.
Kesimpulan yang kami dapatkan dari kegiatan ini adalah, baik KJP dan 8355, adalah pengalaman yang terbaik yang pernah kami lakukan dengan adanya kerja sama oleh Dinas Pendidikan ini. Kami mulai tergerak untuk lebih membantu program pemerintah agar kami juga mempunyai rasa peduli terhadap teman-teman disana yang kurang mampu. Alangkah baiknya jika program seperti KJP ini juga disediakan diberbagai daerah dan bukan di Ibukota saja.

Kami harus lebih teliti dan harus focus terhadap pendataan 8355, karena terdapat kesalahan yang berulang-ulang kali karena terjadinya miskomunikasi, kami harap kedepannya kami mempunyai kesempatan yang diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar